Komponen Utama
Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komponen Utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komponen Utama
Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2019TNI97.80% Mirip97.80 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 2PERPRES NO. 37 TAHUN 2019TNI97.50% Mirip97.50 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 3PERPRES NO. 10 TAHUN 2010TNI95.08% Mirip95.08 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen utama92.18% Mirip92.18 %
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.