Komponen Utama

Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komponen Utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    97.80% Mirip97.80 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    97.50% Mirip97.50 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    95.08% Mirip95.08 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    92.18% Mirip92.18 %
    Komponen utama

    Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.