Pangan Lokal

Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan Lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.17% Mirip82.17 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.84% Mirip81.84 %
    Cadangan Pangan Masyarakat

    Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.73% Mirip80.73 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    80.37% Mirip80.37 %
    Statuta

    Statuta adalah peraturan dasar pengelolaanperguruan tinggi yang digunakan sebagai landasanpen5rusunan peraturan dan prosedur operasional diperguruan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.31% Mirip80.31 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.