Pangan Lokal
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan Lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan Lokal
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota82.17% Mirip82.17 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Masyarakat81.84% Mirip81.84 %
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah80.73% Mirip80.73 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2022Statuta80.37% Mirip80.37 %
Statuta adalah peraturan dasar pengelolaanperguruan tinggi yang digunakan sebagai landasanpen5rusunan peraturan dan prosedur operasional diperguruan tinggi.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi80.31% Mirip80.31 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.