Simpanan

Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Simpanan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 7.

  2. 2
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

  3. 3
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.

  4. 4
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  5. 5
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

  7. 7
    Simpanan

    Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2004
    87.23% Mirip87.23 %
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah :a.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2006
    87.13% Mirip87.13 %
    Penerima pensiun

    Penerima pensiun adalah :a.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2005
    87.12% Mirip87.12 %
    Penerima pensiun

    Penerima pensiun adalah : a.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    86.40% Mirip86.40 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    86.12% Mirip86.12 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    85.96% Mirip85.96 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  7. 7
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    85.88% Mirip85.88 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    85.52% Mirip85.52 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    83.96% Mirip83.96 %
    Peserta Penerima Upah

    Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja.