Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Iuran juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Iuran
Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
- 2Iuran
Iuran adalah sejumlah dana melakukan tertentu yang wajibdibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usahayang dankegiatan dan/ataupendistribusian Bahanmelakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumimelalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumiyang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;Bakar Minyak penyediaan 14.
- 3Iuran
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
- 4Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 5Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 7Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 8Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- 9Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan/atau pemberi kerja.
- 10Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2020Simpanan86.40% Mirip86.40 %
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2016Simpanan85.54% Mirip85.54 %
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Iuran Jaminan Kesehatan85.34% Mirip85.34 %
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Iuran Jaminan Kesehatan85.04% Mirip85.04 %
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 1977Masa Penyertaan84.66% Mirip84.66 %
Masa Penyertaan adalah jangka waktu (dihitung dalam tahun) tenaga kerja yang bersangkutan menjadi peserta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, yang dibuktikan dengan adanya pembayaran iuran secara tetap dan teratur.