Simpanan

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Simpanan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 7.

  2. 2
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

  3. 3
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  4. 4
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

  7. 7
    Simpanan

    Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    84.06% Mirip84.06 %
    Bursa Efek

    Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    83.32% Mirip83.32 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.47% Mirip82.47 %
    Giro

    Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.