Simpanan
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Simpanan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 7.
- 2Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
- 3Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.
- 4Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 5Simpanan
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6Simpanan
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 7Simpanan
Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2004Nasabah Penyimpan84.99% Mirip84.99 %
Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Sertifikat Deposito83.71% Mirip83.71 %
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yangsertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA9.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2005Prinsip Syariah81.18% Mirip81.18 %
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.