Simpanan
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Simpanan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 7.
- 2Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
- 3Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.
- 4Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 5Simpanan
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6Simpanan
Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
- 7Simpanan
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2020Iuran85.67% Mirip85.67 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2020Iuran85.54% Mirip85.54 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2004Iuran85.22% Mirip85.22 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 4PP NO. 101 TAHUN 2012Iuran85.11% Mirip85.11 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 5PP NO. 102 TAHUN 2015Iuran84.85% Mirip84.85 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2004Penerima Pensiun80.92% Mirip80.92 %
Penerima Pensiun adalah :a.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2005Penerima pensiun80.69% Mirip80.69 %
Penerima pensiun adalah : a.