Iuran

Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Iuran juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Iuran

    Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

  2. 2
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah dana melakukan tertentu yang wajibdibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usahayang dankegiatan dan/ataupendistribusian Bahanmelakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumimelalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumiyang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;Bakar Minyak penyediaan 14.

  3. 3
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.

  4. 4
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  7. 7
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  8. 8
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

  9. 9
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan/atau pemberi kerja.

  10. 10
    Iuran

    Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    85.96% Mirip85.96 %
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    85.33% Mirip85.33 %
    Upah

    Upah adalah penghasilan dalam bentuk uang dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang diterima tenaga kerja secara teratur.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    84.87% Mirip84.87 %
    Iuran Jaminan Kesehatan

    Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    84.85% Mirip84.85 %
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    84.58% Mirip84.58 %
    Iuran Jaminan Kesehatan

    Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.