Penerima Pensiun
Definisi Penerima Pensiun juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2005Penerima pensiun99.80% Mirip99.80 %
Penerima pensiun adalah : a.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima pensiun99.69% Mirip99.69 %
Penerima pensiun adalah :a.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2015Penerima Manfaat Pensiun90.76% Mirip90.76 %
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.
- 4PP NO. 5 TAHUN 1987Penerima Pensiun/Tunjangan88.38% Mirip88.38 %
Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2020Simpanan87.23% Mirip87.23 %
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6PP NO. 34 TAHUN 1985Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan83.83% Mirip83.83 %
Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.
- 7UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Kasasi81.42% Mirip81.42 %
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2013Asuransi Sosial81.03% Mirip81.03 %
Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipilyang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.
- 9UU NO. 4 TAHUN 2016Simpanan80.92% Mirip80.92 %
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 10PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima tunjangan80.46% Mirip80.46 %
Penerima tunjangan adalah :a.