Penerima Pensiun

Penerima Pensiun adalah :a.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Pensiun juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Penerima Pensiun

    Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2005
    99.80% Mirip99.80 %
    Penerima pensiun

    Penerima pensiun adalah : a.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2006
    99.69% Mirip99.69 %
    Penerima pensiun

    Penerima pensiun adalah :a.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    90.76% Mirip90.76 %
    Penerima Manfaat Pensiun

    Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 1987
    88.38% Mirip88.38 %
    Penerima Pensiun/Tunjangan

    Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    87.23% Mirip87.23 %
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secaraperiodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 1985
    83.83% Mirip83.83 %
    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan

    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    81.42% Mirip81.42 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2013
    81.03% Mirip81.03 %
    Asuransi Sosial

    Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipilyang terdiri dari pensiun dan tabungan hari tua.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    80.92% Mirip80.92 %
    Simpanan

    Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  10. 10
    PP NO. 25 TAHUN 2006
    80.46% Mirip80.46 %
    Penerima tunjangan

    Penerima tunjangan adalah :a.