BPIH Khusus
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPIH Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPIH Khusus
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019Bipih Khusus86.58% Mirip86.58 %
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019BPIH84.45% Mirip84.45 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2022Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji83.00% Mirip83.00 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.
- 4PP NO. 89 TAHUN 2014Pembiayaan82.35% Mirip82.35 %
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakatyang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan denganprinsip syariah.
- 5UU NO. 34 TAHUN 2014Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus81.24% Mirip81.24 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 6UU NO. 17 TAHUN 1999BPIH81.12% Mirip81.12 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2014Hak Amil80.76% Mirip80.76 %
Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkanuntuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengansyariat Islam.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Khusus80.09% Mirip80.09 %
Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
- 9PP NO. 58 TAHUN 2005SPD80.07% Mirip80.07 %
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.