BPIH Khusus

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPIH Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    86.58% Mirip86.58 %
    Bipih Khusus

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.45% Mirip84.45 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    83.00% Mirip83.00 %
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.

  4. 4
    PP NO. 89 TAHUN 2014
    82.35% Mirip82.35 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakatyang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan denganprinsip syariah.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    81.24% Mirip81.24 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    81.12% Mirip81.12 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2014
    80.76% Mirip80.76 %
    Hak Amil

    Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkanuntuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengansyariat Islam.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.09% Mirip80.09 %
    Ikatan Dinas Khusus

    Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.

  9. 9
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    80.07% Mirip80.07 %
    SPD

    Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.