BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPIH juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.
- 2BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
- 3BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005SPD88.04% Mirip88.04 %
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2022Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji84.67% Mirip84.67 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2014BPIH Khusus84.45% Mirip84.45 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2019Dana Efisiensi81.77% Mirip81.77 %
Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019SPM-UP80.69% Mirip80.69 %
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.