BPIH

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPIH juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.

  2. 2
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

  3. 3
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    88.04% Mirip88.04 %
    SPD

    Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    84.67% Mirip84.67 %
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    84.45% Mirip84.45 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    81.77% Mirip81.77 %
    Dana Efisiensi

    Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.69% Mirip80.69 %
    SPM-UP

    Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.