Bipih Khusus
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2014BPIH Khusus86.58% Mirip86.58 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2015SIP85.90% Mirip85.90 %
Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yangdiberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI daridaerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakankepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2018BPIH Khusus85.43% Mirip85.43 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2016Uang Tebusan85.27% Mirip85.27 %
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2021SIP2MI83.81% Mirip83.81 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2022SIP2MI83.32% Mirip83.32 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2017SIP2MI83.12% Mirip83.12 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
- 8PP NO. 4 TAHUN 2015SIPPTKI80.70% Mirip80.70 %
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.