Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    91.83% Mirip91.83 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    89.24% Mirip89.24 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    86.13% Mirip86.13 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    85.29% Mirip85.29 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.67% Mirip84.67 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  6. 6
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    83.00% Mirip83.00 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.33% Mirip80.33 %
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.

  8. 8
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.00% Mirip80.00 %
    Dana Haji

    Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji,dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilaimanfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraanibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatanumat Islam.