BPIH Khusus

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPIH Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    86.56% Mirip86.56 %
    Ikatan Dinas Khusus

    Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    86.16% Mirip86.16 %
    Jemaah Haji Khusus

    Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    85.43% Mirip85.43 %
    Bipih Khusus

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    85.29% Mirip85.29 %
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    82.01% Mirip82.01 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.

  6. 6
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    81.52% Mirip81.52 %
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    80.60% Mirip80.60 %
    Calon jemaah haji

    Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.