BPIH Khusus
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPIH Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPIH Khusus
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Khusus86.56% Mirip86.56 %
Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019Jemaah Haji Khusus86.16% Mirip86.16 %
Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2019Bipih Khusus85.43% Mirip85.43 %
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2022Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji85.29% Mirip85.29 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.
- 5UU NO. 17 TAHUN 1999BPIH82.01% Mirip82.01 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.
- 6UU NO. 34 TAHUN 2014Jemaah Haji81.52% Mirip81.52 %
Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.
- 7UU NO. 17 TAHUN 1999Calon jemaah haji80.60% Mirip80.60 %
Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.