Pembiayaan

Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakatyang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan denganprinsip syariah.

Sumber: PP NO. 89 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembiayaan juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

  2. 2
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a.

  3. 3
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.

  4. 4
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuanganbukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuatpermodalan Usaha Kecil;7.

  5. 5
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  6. 6
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.

  7. 7
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

  8. 8
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

  9. 9
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

  10. 10
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

  11. 11
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.

  12. 12
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembalidan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahunanggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

  13. 13
    Pembiayaan

    Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    82.92% Mirip82.92 %
    Dana Jaminan Sosial

    Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    82.35% Mirip82.35 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.