BPIH

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPIH juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  2. 2
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

  3. 3
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    86.13% Mirip86.13 %
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    82.01% Mirip82.01 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    81.48% Mirip81.48 %
    Paspor haji

    Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2014
    81.29% Mirip81.29 %
    Batas Usia Pensiun

    Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    81.12% Mirip81.12 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    80.11% Mirip80.11 %
    Calon jemaah haji

    Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.

  7. 7
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.08% Mirip80.08 %
    STRTKT

    SuratTanda Registrasiyangselanjutnya disingkat STRTKT adalah buktitertulis pemberiankewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan TradisionalKomplementer.