BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPIH juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 2BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
- 3BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2022Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji86.13% Mirip86.13 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2018BPIH Khusus82.01% Mirip82.01 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 3UU NO. 17 TAHUN 1999Paspor haji81.48% Mirip81.48 %
Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2014Batas Usia Pensiun81.29% Mirip81.29 %
Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- 5UU NO. 34 TAHUN 2014BPIH Khusus81.12% Mirip81.12 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 6UU NO. 17 TAHUN 1999Calon jemaah haji80.11% Mirip80.11 %
Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.
- 7PP NO. 103 TAHUN 2014STRTKT80.08% Mirip80.08 %
SuratTanda Registrasiyangselanjutnya disingkat STRTKT adalah buktitertulis pemberiankewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan TradisionalKomplementer.