Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- 2Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 3Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 4Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggara Ibadah Haji Khusus90.69% Mirip90.69 %
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2012Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler89.46% Mirip89.46 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan IbadahHajiyang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan,pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2014BPIH Khusus81.24% Mirip81.24 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Syariah80.77% Mirip80.77 %
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2005Badan usaha swasta80.62% Mirip80.62 %
Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2022DAK80.49% Mirip80.49 %
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.