Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

  2. 2
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  3. 3
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  4. 4
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    90.69% Mirip90.69 %
    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    89.46% Mirip89.46 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan IbadahHajiyang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan,pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    81.24% Mirip81.24 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebutBPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh JemaahHaji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.77% Mirip80.77 %
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 2005
    80.62% Mirip80.62 %
    Badan usaha swasta

    Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.49% Mirip80.49 %
    DAK

    Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.