Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 3Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- 9Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 10Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 11Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.
- 12Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 13Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 14Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 15Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 16Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
- 17Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 18Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 19Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
- 20Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 21Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 22Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 23Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 24Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 25Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 26Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
- 27Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.
- 28Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
- 29Setiap orang
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- 30Setiap orang
Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1999Orang87.73% Mirip87.73 %
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.
- 2UU NO. 23 TAHUN 1997Orang83.75% Mirip83.75 %
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.
- 3PERPRES NO. 101 TAHUN 2022Kekerasan80.49% Mirip80.49 %
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anakyang berakibat timbulnya kesengsaraara ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf ataupenelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2014Kekerasan80.36% Mirip80.36 %
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.