Setiap orang

Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  3. 3
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

  9. 9
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  10. 10
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.

  11. 11
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.

  12. 12
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  13. 13
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  14. 14
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  15. 15
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  16. 16
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.

  17. 17
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  18. 18
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  19. 19
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

  20. 20
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  21. 21
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  22. 22
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  23. 23
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  24. 24
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  25. 25
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  26. 26
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

  27. 27
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.

  28. 28
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

  29. 29
    Setiap orang

    Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

  30. 30
    Setiap orang

    Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    87.73% Mirip87.73 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    83.75% Mirip83.75 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.

  3. 3
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2022
    80.49% Mirip80.49 %
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anakyang berakibat timbulnya kesengsaraara ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf ataupenelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.

  4. 4
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    80.36% Mirip80.36 %
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.