Orang

Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.

  3. 3
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  4. 4
    Orang

    Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.

  5. 5
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  8. 8
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  9. 9
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  10. 10
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  11. 11
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan ataupunjawabnya di bidang pos.

  12. 12
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  13. 13
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  14. 14
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  15. 15
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  16. 16
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  17. 17
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  18. 18
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  19. 19
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  20. 20
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  21. 21
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.

  22. 22
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 19.

  23. 23
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  24. 24
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  25. 25
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  26. 26
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  27. 27
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.

  28. 28
    Orang

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

  29. 29
    Orang

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

  30. 30
    Orang

    Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    83.75% Mirip83.75 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    80.91% Mirip80.91 %
    Perekrutan

    Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang darikeluarga atau komunitasnya.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    80.62% Mirip80.62 %
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    80.30% Mirip80.30 %
    Pemanfaat limbah B3

    Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpemanfaatan atas limbah B3.