Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 3Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- 9Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 10Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 11Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.
- 12Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 13Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 14Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 15Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
- 16Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 17Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 18Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
- 19Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 20Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 21Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 22Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 23Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 24Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 25Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.
- 26Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
- 27Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.
- 28Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
- 29Setiap orang
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- 30Setiap orang
Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Setiap Orang94.95% Mirip94.95 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016Setiap Orang92.94% Mirip92.94 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2014Setiap Orang91.27% Mirip91.27 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yangberbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badanhukum.
- 4PP NO. 109 TAHUN 2012Setiap Orang90.40% Mirip90.40 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2022Setiap Orang90.35% Mirip90.35 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2017Setiap Orang90.13% Mirip90.13 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2006Orang89.86% Mirip89.86 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.