Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kekerasan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
- 2Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, ataumenimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
- 3Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anakyang berakibat timbulnya kesengsaraara ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf ataupenelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 1997Orang80.62% Mirip80.62 %
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Setiap orang80.36% Mirip80.36 %
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.