Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anakyang berakibat timbulnya kesengsaraara ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf ataupenelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.
Sumber: PERPRES NO. 101 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kekerasan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
- 2Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, ataumenimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
- 3Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2006Sistem Keamanan Nuklir85.29% Mirip85.29 %
Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untukmencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadapfasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepatwaktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabilamuncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakanyang timbul akibat kecelakaan.
- 2PERPRES NO. 18 TAHUN 2014Kekerasan terhadap perempuan dan anak81.78% Mirip81.78 %
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2022Anak81.59% Mirip81.59 %
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnyadisebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2022Anak81.22% Mirip81.22 %
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnyadisebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2013Setiap orang80.49% Mirip80.49 %
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2006Ancaman80.22% Mirip80.22 %
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
- 7UU NO. 21 TAHUN 2007Perekrutan80.19% Mirip80.19 %
Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang darikeluarga atau komunitasnya.