Kekerasan

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anakyang berakibat timbulnya kesengsaraara ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf ataupenelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.

Sumber: PERPRES NO. 101 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kekerasan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

  2. 2
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, ataumenimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.

  3. 3
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    85.29% Mirip85.29 %
    Sistem Keamanan Nuklir

    Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untukmencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadapfasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepatwaktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabilamuncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakanyang timbul akibat kecelakaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2014
    81.78% Mirip81.78 %
    Kekerasan terhadap perempuan dan anak

    Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.59% Mirip81.59 %
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnyadisebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    81.22% Mirip81.22 %
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnyadisebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.49% Mirip80.49 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    80.22% Mirip80.22 %
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    80.19% Mirip80.19 %
    Perekrutan

    Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang darikeluarga atau komunitasnya.