Setiap orang

Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  3. 3
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

  9. 9
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  10. 10
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.

  11. 11
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.

  12. 12
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  13. 13
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  14. 14
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  15. 15
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  16. 16
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.

  17. 17
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  18. 18
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  19. 19
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

  20. 20
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  21. 21
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  22. 22
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  23. 23
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  24. 24
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  25. 25
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  26. 26
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.

  27. 27
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

  28. 28
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.

  29. 29
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

  30. 30
    Setiap orang

    Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 66 TAHUN 2015
    87.33% Mirip87.33 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukanberbadan hukum.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    83.66% Mirip83.66 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    83.64% Mirip83.64 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    83.27% Mirip83.27 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    83.22% Mirip83.22 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    83.02% Mirip83.02 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.74% Mirip82.74 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.