Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 3Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 7Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- 8Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 9Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 10Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.
- 11Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 12Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 13Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 14Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 15Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
- 16Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 17Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 18Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
- 19Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 20Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 21Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 22Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 23Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 24Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 25Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.
- 26Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
- 27Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.
- 28Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
- 29Setiap orang
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- 30Setiap orang
Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2016Setiap Orang99.83% Mirip99.83 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2011Setiap Orang99.79% Mirip99.79 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2021Setiap Orang99.76% Mirip99.76 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2021Setiap Orang99.72% Mirip99.72 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2019Setiap Orang94.10% Mirip94.10 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2010Setiap Orang88.08% Mirip88.08 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2008Orang Asing87.74% Mirip87.74 %
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.