Setiap orang

Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  3. 3
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

  9. 9
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  10. 10
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.

  11. 11
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.

  12. 12
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  13. 13
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  14. 14
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  15. 15
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  16. 16
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.

  17. 17
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  18. 18
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  19. 19
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

  20. 20
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  21. 21
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  22. 22
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  23. 23
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  24. 24
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  25. 25
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  26. 26
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.

  27. 27
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

  28. 28
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.

  29. 29
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

  30. 30
    Setiap orang

    Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    99.92% Mirip99.92 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

  2. 2
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2014
    97.90% Mirip97.90 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2015
    94.86% Mirip94.86 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukanberbadan hukum.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2012
    91.64% Mirip91.64 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang dan/atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    91.31% Mirip91.31 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    90.82% Mirip90.82 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  7. 7
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    90.24% Mirip90.24 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    90.19% Mirip90.19 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  9. 9
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    89.91% Mirip89.91 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.

  10. 10
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    88.37% Mirip88.37 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.