Setiap orang
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 3Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- 9Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 10Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 11Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.
- 12Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 13Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 14Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 15Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 16Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
- 17Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 18Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 19Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
- 20Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 21Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 22Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 23Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 24Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 25Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 26Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.
- 27Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
- 28Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.
- 29Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
- 30Setiap orang
Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2022Setiap Orang99.92% Mirip99.92 %
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- 2PERPRES NO. 63 TAHUN 2014Setiap Orang97.90% Mirip97.90 %
Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2015Setiap Orang94.86% Mirip94.86 %
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat,badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukanberbadan hukum.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2012Masyarakat91.64% Mirip91.64 %
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang dan/atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 5UU NO. 5 TAHUN 2017Setiap Orang91.31% Mirip91.31 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2017Setiap Orang90.82% Mirip90.82 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2022Setiap Orang90.24% Mirip90.24 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2017Setiap Orang90.19% Mirip90.19 %
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 9PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Setiap Orang89.91% Mirip89.91 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
- 10PP NO. 87 TAHUN 2021Setiap Orang88.37% Mirip88.37 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.