Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 3Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- 9Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 10Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 11Setiap orang
Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.
- 12Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 13Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 14Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.
- 15Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 16Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.
- 17Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 18Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 19Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
- 20Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 21Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 22Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 23Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 24Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
- 25Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.
- 26Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
- 27Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.
- 28Setiap orang
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
- 29Setiap orang
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- 30Setiap orang
Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Setiap Orang85.37% Mirip85.37 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2022Setiap Orang85.31% Mirip85.31 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2017Setiap Orang84.20% Mirip84.20 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2006Orang82.83% Mirip82.83 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2019Barang82.68% Mirip82.68 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2004Orang82.63% Mirip82.63 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 7PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Barang82.48% Mirip82.48 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.