Setiap orang

Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  3. 3
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

  9. 9
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  10. 10
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.

  11. 11
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.

  12. 12
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  13. 13
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  14. 14
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  15. 15
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  16. 16
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.

  17. 17
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  18. 18
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  19. 19
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

  20. 20
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  21. 21
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  22. 22
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  23. 23
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  24. 24
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  25. 25
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.

  26. 26
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

  27. 27
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.

  28. 28
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

  29. 29
    Setiap orang

    Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

  30. 30
    Setiap orang

    Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    85.37% Mirip85.37 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    85.31% Mirip85.31 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    84.20% Mirip84.20 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.83% Mirip82.83 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2019
    82.68% Mirip82.68 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    82.63% Mirip82.63 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  7. 7
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    82.48% Mirip82.48 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.