Setiap orang

Setiap orang adalah orang perseorangan atau badanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadan hukum.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Setiap orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  3. 3
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yangberbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

  9. 9
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  10. 10
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.

  11. 11
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.

  12. 12
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  13. 13
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  14. 14
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  15. 15
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak.

  16. 16
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  17. 17
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  18. 18
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

  19. 19
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  20. 20
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  21. 21
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  22. 22
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  23. 23
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  24. 24
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun tidak.

  25. 25
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayahhukum Indonesia.

  26. 26
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

  27. 27
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,dan/atau badan hukum.

  28. 28
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

  29. 29
    Setiap orang

    Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

  30. 30
    Setiap orang

    Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    86.83% Mirip86.83 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclanusaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.41% Mirip85.41 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    84.12% Mirip84.12 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yangberbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badanhukum.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    82.90% Mirip82.90 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    82.28% Mirip82.28 %
    Pengusaha instalasi nuklir

    Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badanhukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasinuklir.

  6. 6
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    81.42% Mirip81.42 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.98% Mirip80.98 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  8. 8
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    80.65% Mirip80.65 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.