benih

Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi benih juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    benih

    Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

  2. 2
    benih

    Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

  3. 3
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.

  4. 4
    benih

    Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.

  5. 5
    benih

    Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik; Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru; tanaman untuk Pemuliaan mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik; rangkaian kegiatan adalah Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2004
    99.88% Mirip99.88 %
    Benih

    Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    92.72% Mirip92.72 %
    Benih

    Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    88.80% Mirip88.80 %
    Benih Tanaman

    Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.14% Mirip86.14 %
    Benih Sumber

    Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    82.28% Mirip82.28 %
    TPT

    Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    80.78% Mirip80.78 %
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

  7. 7
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    80.36% Mirip80.36 %
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.