Benih

Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Benih juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Benih

    Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.

  2. 2
    Benih

    Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    99.88% Mirip99.88 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 1995
    99.45% Mirip99.45 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    88.37% Mirip88.37 %
    benih

    Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    88.05% Mirip88.05 %
    Benih Tanaman

    Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    85.55% Mirip85.55 %
    Benih Sumber

    Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    83.05% Mirip83.05 %
    benih

    Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.49% Mirip81.49 %
    TPT

    Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 1995
    80.51% Mirip80.51 %
    Perbenihan tanaman

    Perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman.

  9. 9
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    80.26% Mirip80.26 %
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.