Benih
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Benih juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2000benih99.88% Mirip99.88 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 2PP NO. 44 TAHUN 1995benih99.45% Mirip99.45 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2010benih88.37% Mirip88.37 %
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2019Benih Tanaman88.05% Mirip88.05 %
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2021Benih Sumber85.55% Mirip85.55 %
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2011benih83.05% Mirip83.05 %
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2021TPT81.49% Mirip81.49 %
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.
- 8PP NO. 44 TAHUN 1995Perbenihan tanaman80.51% Mirip80.51 %
Perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman.
- 9PP NO. 41 TAHUN 2012Peternakan80.26% Mirip80.26 %
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.