benih

Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi benih juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    benih

    Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

  2. 2
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.

  3. 3
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  4. 4
    benih

    Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.

  5. 5
    benih

    Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik; Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru; tanaman untuk Pemuliaan mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik; rangkaian kegiatan adalah Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    98.47% Mirip98.47 %
    Benih Hewan

    Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    81.41% Mirip81.41 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang peternakan dan kesehatan hewan.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.17% Mirip80.17 %
    Sertifikat Deposito

    Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yangsertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA9.