benih
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi benih juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1benih
Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
- 2benih
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
- 3benih
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 4benih
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
- 5benih
Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik; Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru; tanaman untuk Pemuliaan mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik; rangkaian kegiatan adalah Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2004Benih99.45% Mirip99.45 %
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Benih90.66% Mirip90.66 %
Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2019Benih Tanaman87.00% Mirip87.00 %
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Benih Sumber84.48% Mirip84.48 %
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2021TPT83.92% Mirip83.92 %
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.
- 6PERPRES NO. 59 TAHUN 2019Lahan Sawah81.20% Mirip81.20 %
Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
- 7PP NO. 6 TAHUN 1995Pestisida80.27% Mirip80.27 %
Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh danperangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik atau virusyang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman;6.