Benih

Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Benih juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Benih

    Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.

  2. 2
    Benih

    Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    94.35% Mirip94.35 %
    benih

    Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    92.72% Mirip92.72 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    92.64% Mirip92.64 %
    Benih Tanaman

    Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 1995
    90.66% Mirip90.66 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    88.77% Mirip88.77 %
    Benih Sumber

    Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    85.06% Mirip85.06 %
    Produk hortikultura

    Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    83.17% Mirip83.17 %
    benih

    Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    82.96% Mirip82.96 %
    Hasil buruan

    Hasil buruan adalah hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yangberwujudsatwaburubaikhidup maupun matiataubagian-bagiannya.