Benih
Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Benih juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2010benih94.35% Mirip94.35 %
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2000benih92.72% Mirip92.72 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2019Benih Tanaman92.64% Mirip92.64 %
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
- 4PP NO. 44 TAHUN 1995benih90.66% Mirip90.66 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2021Benih Sumber88.77% Mirip88.77 %
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2010Produk hortikultura85.06% Mirip85.06 %
Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2011benih83.17% Mirip83.17 %
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
- 8PP NO. 13 TAHUN 1994Hasil buruan82.96% Mirip82.96 %
Hasil buruan adalah hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yangberwujudsatwaburubaikhidup maupun matiataubagian-bagiannya.