TPT

Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    88.37% Mirip88.37 %
    Imbuhan Pakan

    Imbuhan Pakan adalah bahan baku Pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 1995
    83.92% Mirip83.92 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    82.28% Mirip82.28 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2004
    81.49% Mirip81.49 %
    Benih

    Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.39% Mirip81.39 %
    HPT

    Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HPT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    80.96% Mirip80.96 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.

  7. 7
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    80.25% Mirip80.25 %
    Ketersediaan Bahan Baku

    Ketersediaan Bahan Baku adalah tersedianya Bahan Baku dari hasilproduksi Perikanan dalam negeri dan/atau sumber lain.