TPT
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Imbuhan Pakan88.37% Mirip88.37 %
Imbuhan Pakan adalah bahan baku Pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.
- 2PP NO. 44 TAHUN 1995benih83.92% Mirip83.92 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2000benih82.28% Mirip82.28 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2004Benih81.49% Mirip81.49 %
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2021HPT81.39% Mirip81.39 %
Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HPT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.
- 6PP NO. 69 TAHUN 1999Pangan80.96% Mirip80.96 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.
- 7PP NO. 57 TAHUN 2015Ketersediaan Bahan Baku80.25% Mirip80.25 %
Ketersediaan Bahan Baku adalah tersedianya Bahan Baku dari hasilproduksi Perikanan dalam negeri dan/atau sumber lain.