Peternakan

Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peternakan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

  2. 2
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.97% Mirip86.97 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    86.75% Mirip86.75 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    85.00% Mirip85.00 %
    Bahan Baku Obat Hewan

    Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 1986
    81.36% Mirip81.36 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    81.00% Mirip81.00 %
    benih

    Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    80.39% Mirip80.39 %
    Hortikultura

    Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

  7. 7
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    80.36% Mirip80.36 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  8. 8
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    80.25% Mirip80.25 %
    Hortikultura

    Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.