Peternakan
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.
Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peternakan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peternakan
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
- 2Peternakan
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Perkebunan86.97% Mirip86.97 %
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2015Perkebunan86.75% Mirip86.75 %
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Bahan Baku Obat Hewan85.00% Mirip85.00 %
Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.
- 4PP NO. 50 TAHUN 1986Bandar Udara81.36% Mirip81.36 %
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2010benih81.00% Mirip81.00 %
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2014Hortikultura80.39% Mirip80.39 %
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
- 7UU NO. 29 TAHUN 2000benih80.36% Mirip80.36 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 8UU NO. 13 TAHUN 2010Hortikultura80.25% Mirip80.25 %
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.