benih
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi benih juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1benih
Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
- 2benih
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
- 3benih
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.
- 4benih
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 5benih
Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik; Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru; tanaman untuk Pemuliaan mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik; rangkaian kegiatan adalah Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2019Benih Hewan92.75% Mirip92.75 %
Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Benih83.17% Mirip83.17 %
Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2004Benih83.05% Mirip83.05 %
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi81.33% Mirip81.33 %
Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.
- 5PP NO. 44 TAHUN 1995Benih bina80.45% Mirip80.45 %
Benih bina adalah benih dari varietas yang telah dilepas yangproduksi dan peredarannya diawasi.