Benih Tanaman
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Benih92.64% Mirip92.64 %
Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Benih Sumber92.45% Mirip92.45 %
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
- 3PP NO. 44 TAHUN 1985Benih90.46% Mirip90.46 %
Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2010benih89.16% Mirip89.16 %
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2000benih88.80% Mirip88.80 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2004Benih88.05% Mirip88.05 %
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.
- 7PP NO. 44 TAHUN 1995benih87.00% Mirip87.00 %
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.
- 8UU NO. 13 TAHUN 2010Produk hortikultura86.80% Mirip86.80 %
Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
- 9PP NO. 66 TAHUN 2015Pengelola Museum84.24% Mirip84.24 %
Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatanMuseum.
- 10PERPRES NO. 59 TAHUN 2019Lahan Sawah82.68% Mirip82.68 %
Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.