Benih Tanaman

Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    92.64% Mirip92.64 %
    Benih

    Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    92.45% Mirip92.45 %
    Benih Sumber

    Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 1985
    90.46% Mirip90.46 %
    Benih

    Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    89.16% Mirip89.16 %
    benih

    Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    88.80% Mirip88.80 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamandan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2004
    88.05% Mirip88.05 %
    Benih

    Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ataumengembangbiakkan tanaman.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 1995
    87.00% Mirip87.00 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.

  8. 8
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    86.80% Mirip86.80 %
    Produk hortikultura

    Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.

  9. 9
    PP NO. 66 TAHUN 2015
    84.24% Mirip84.24 %
    Pengelola Museum

    Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatanMuseum.

  10. 10
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    82.68% Mirip82.68 %
    Lahan Sawah

    Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.