Lahan Sawah

Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.

Sumber: PERPRES NO. 59 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 1985
    83.56% Mirip83.56 %
    Benih

    Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 1987
    83.42% Mirip83.42 %
    Tempat Pemakaman Bukan Umum

    Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaa 1.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    82.83% Mirip82.83 %
    Kawasan pertanian tanaman pangan

    Kawasan pertanian tanaman pangan adalah kawasan budi daya pertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yang memberikan air secara terus-menerus sepanjang tahun, musiman, atau bergilir dengan tanaman utama padi.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    82.68% Mirip82.68 %
    Benih Tanaman

    Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    82.65% Mirip82.65 %
    Lahan pengganti

    Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 1995
    81.20% Mirip81.20 %
    benih

    Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanamanatau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan ataumengembangbiakkan tanaman.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.71% Mirip80.71 %
    Benih

    Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.26% Mirip80.26 %
    Kawasan pertanian lahan basah

    Kawasan pertanian lahan basah adalah kawasan budi dayapertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yangmemberikan air secara terus-menerus sepanjang tahun, musiman,atau bergilir dengan tanaman utama padi.