Belanja daerah

Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Belanja daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

  2. 2
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    99.82% Mirip99.82 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    96.68% Mirip96.68 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    92.57% Mirip92.57 %
    Pendapatan daerah

    Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    88.99% Mirip88.99 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

  5. 5
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    88.33% Mirip88.33 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    87.51% Mirip87.51 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    81.65% Mirip81.65 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.