Belanja daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja daerah
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 2Belanja daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Belanja Daerah99.82% Mirip99.82 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Pendapatan Daerah96.68% Mirip96.68 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah92.57% Mirip92.57 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Pendapatan Daerah88.99% Mirip88.99 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 5UU NO. 33 TAHUN 2004Pendapatan Daerah88.33% Mirip88.33 %
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2019Belanja Daerah87.51% Mirip87.51 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005Belanja Daerah81.65% Mirip81.65 %
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.