Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- 2Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 3Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004Belanja daerah88.33% Mirip88.33 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Belanja Daerah87.67% Mirip87.67 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan daerah84.79% Mirip84.79 %
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah84.25% Mirip84.25 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2003Belanja daerah83.33% Mirip83.33 %
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2003Defisit APBN83.02% Mirip83.02 %
Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005Surplus Anggaran Daerah82.46% Mirip82.46 %
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.