Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendapatan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

  2. 2
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

  3. 3
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    88.33% Mirip88.33 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    87.67% Mirip87.67 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    84.79% Mirip84.79 %
    Pendapatan daerah

    Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    84.25% Mirip84.25 %
    Pendapatan daerah

    Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    83.33% Mirip83.33 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    83.02% Mirip83.02 %
    Defisit APBN

    Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.46% Mirip82.46 %
    Surplus Anggaran Daerah

    Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.