Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- 2Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019Pendapatan Daerah95.54% Mirip95.54 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Pendapatan Daerah89.55% Mirip89.55 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah89.17% Mirip89.17 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2004Belanja daerah87.51% Mirip87.51 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 5PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Data Keuangan Negara Tingkat Pusat83.36% Mirip83.36 %
Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005Utang Daerah83.21% Mirip83.21 %
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan atau perundang-undangan, peraturan berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2022Keuangan Daerah81.92% Mirip81.92 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2005Keuangan Daerah81.59% Mirip81.59 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 9UU NO. 33 TAHUN 2004Pendapatan Daerah81.30% Mirip81.30 %
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.