Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- 2Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004Belanja daerah99.82% Mirip99.82 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Pendapatan Daerah96.21% Mirip96.21 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah91.99% Mirip91.99 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2004Belanja daerah90.92% Mirip90.92 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Pendapatan Daerah88.86% Mirip88.86 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 6UU NO. 33 TAHUN 2004Pendapatan Daerah87.67% Mirip87.67 %
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.