Belanja Daerah

Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Belanja Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  2. 2
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    95.79% Mirip95.79 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    85.00% Mirip85.00 %
    Belanja negara

    Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    82.56% Mirip82.56 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    82.08% Mirip82.08 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.73% Mirip81.73 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  6. 6
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    81.65% Mirip81.65 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    81.44% Mirip81.44 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    81.30% Mirip81.30 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  9. 9
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    81.26% Mirip81.26 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.