Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 2Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2003Belanja daerah95.79% Mirip95.79 %
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2003Belanja negara85.00% Mirip85.00 %
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2004Belanja daerah82.56% Mirip82.56 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2020Belanja Negara82.08% Mirip82.08 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Pemerintah Daerah81.73% Mirip81.73 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 6UU NO. 33 TAHUN 2004Belanja daerah81.65% Mirip81.65 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2015Belanja Negara81.44% Mirip81.44 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2017Pemerintah Daerah81.30% Mirip81.30 %
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 9UU NO. 6 TAHUN 2021Belanja Negara81.26% Mirip81.26 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.