Belanja daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja daerah
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 2Belanja daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Belanja Daerah90.92% Mirip90.92 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah86.77% Mirip86.77 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022Pendapatan Daerah86.47% Mirip86.47 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2005Belanja Daerah82.56% Mirip82.56 %
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.