Pendapatan daerah
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan daerah
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Pendapatan Daerah96.98% Mirip96.98 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Pendapatan Daerah95.63% Mirip95.63 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2004Belanja daerah92.57% Mirip92.57 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Belanja Daerah91.99% Mirip91.99 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Belanja Daerah89.17% Mirip89.17 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 6UU NO. 32 TAHUN 2004Belanja daerah86.77% Mirip86.77 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005Pendapatan Daerah85.00% Mirip85.00 %
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- 8UU NO. 33 TAHUN 2004Pendapatan Daerah84.25% Mirip84.25 %
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
- 9PERPRES NO. 121 TAHUN 2016Pegawai Lainnya80.09% Mirip80.09 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi.