Pendapatan daerah

Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendapatan daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendapatan daerah

    Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    96.98% Mirip96.98 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    95.63% Mirip95.63 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    92.57% Mirip92.57 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    91.99% Mirip91.99 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    89.17% Mirip89.17 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    86.77% Mirip86.77 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    85.00% Mirip85.00 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

  8. 8
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    84.25% Mirip84.25 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

  9. 9
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2016
    80.09% Mirip80.09 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi.