Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
- 2Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- 3Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah96.98% Mirip96.98 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 2UU NO. 33 TAHUN 2004Belanja daerah96.68% Mirip96.68 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022Belanja Daerah96.21% Mirip96.21 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Belanja Daerah89.55% Mirip89.55 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2004Belanja daerah86.47% Mirip86.47 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.