Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
- 2Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- 3Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah95.63% Mirip95.63 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Belanja Daerah95.54% Mirip95.54 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2004Belanja daerah88.99% Mirip88.99 %
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Belanja Daerah88.86% Mirip88.86 %
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan daerah82.69% Mirip82.69 %
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005Defisit Anggaran Daerah80.00% Mirip80.00 %
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.