Belanja daerah
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- 2Belanja daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Belanja Daerah95.79% Mirip95.79 %
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2003Belanja negara90.49% Mirip90.49 %
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Pendapatan Daerah85.51% Mirip85.51 %
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan daerah85.46% Mirip85.46 %
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 5UU NO. 33 TAHUN 2004Pendapatan Daerah83.33% Mirip83.33 %
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.