Belanja daerah

Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Belanja daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  2. 2
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    95.79% Mirip95.79 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    90.49% Mirip90.49 %
    Belanja negara

    Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    85.51% Mirip85.51 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    85.46% Mirip85.46 %
    Pendapatan daerah

    Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.

  5. 5
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    83.33% Mirip83.33 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.