Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenaikepabeanan yang dikenakan terhadap barang yangdiimpor.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bea Masuk juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 3Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 4Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- 5Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2009Undang-Undang82.47% Mirip82.47 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1995Kantor Pabean82.44% Mirip82.44 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Undang-Undang82.34% Mirip82.34 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2009Undang-Undang82.32% Mirip82.32 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2008Undang-Undang82.29% Mirip82.29 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2009Undang-Undang82.01% Mirip82.01 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal81.37% Mirip81.37 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.33% Mirip81.33 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9PP NO. 56 TAHUN 1996Undang-undang81.22% Mirip81.22 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.
- 10PP NO. 55 TAHUN 2008Direktur Jenderal81.17% Mirip81.17 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.