Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenaikepabeanan yang dikenakan terhadap barang yangdiimpor.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bea Masuk juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  2. 2
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  3. 3
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  4. 4
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

  5. 5
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    82.47% Mirip82.47 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.44% Mirip82.44 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    82.34% Mirip82.34 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    82.32% Mirip82.32 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2008
    82.29% Mirip82.29 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    82.01% Mirip82.01 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    81.37% Mirip81.37 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    81.33% Mirip81.33 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    81.22% Mirip81.22 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.

  10. 10
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    81.17% Mirip81.17 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.