Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bea Masuk juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 3Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 4Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenaikepabeanan yang dikenakan terhadap barang yangdiimpor.
- 5Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2005Barang Ekspor82.01% Mirip82.01 %
Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.