Keterlanjuran

Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    83.85% Mirip83.85 %
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    83.53% Mirip83.53 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    82.48% Mirip82.48 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.32% Mirip82.32 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    82.00% Mirip82.00 %
    Deklarasi

    Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    80.56% Mirip80.56 %
    PSDH

    Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkatPSDH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasilhutan yang dipungut dari hutan negara.