Keterlanjuran
Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2021Pelanggaran83.85% Mirip83.85 %
Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1995Bea Masuk83.53% Mirip83.53 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2002Wajib Bayar82.48% Mirip82.48 %
Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu82.32% Mirip82.32 %
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2008Deklarasi82.00% Mirip82.00 %
Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2007PSDH80.56% Mirip80.56 %
Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkatPSDH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasilhutan yang dipungut dari hutan negara.